Fiat Voluntas Tua

Bercerai dan menikah kembali secara sipil – mengapa tidak boleh dan kapan boleh menyambut Komuni”

| 4 Comments

Sumber:http://www.pondokrenungan.com/isi.php?tipe=Puisi&table=issi&id=1221

 Oleh: Shirley Hadisandjaja Mandelli

Tidak dapat dipungkiri bahwa kasus-kasus perceraian di Indonesia ditemukan juga di kalangan umat Kristen dan Katolik. Masalah perceraian di dalam lingkungan Gereja, khususnya Gereja Katolik di Indonesia di mana umat kebanyakan masih memiliki rasa hormat dan patuh terhadap ajaran Gereja Katolik dan meyakini kesucian dari Sakramen Pernikahan, menjadi masalah yang  pelik karena melibatkan seluruh aspek kehidupan. Gereja Katolik mengajarkan bahwa di dalam Sakramen Pernikahan terletak hubungan cinta-kasih yang tak terpisahkan baik antara pria dan wanita yang disatukan oleh sakramen itu, namun yang jauh lebih penting hubungan cinta-kasih antara Allah dan manusia. Melalui pernikahan yang diresmikan oleh Gereja itu tercipta sebuah kehidupan menggereja yang lengkap, yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri).

Di Indonesia, tema perceraian di dalam lingkungan gereja ini jarang diangkat ke permukaan, sehingga menyebabkan banyak terjadi kerancuan dan kesalahpahaman di antara umat akan pandangan Gereja dan penilaian umat kebanyakan terhadap orang-orang yang menderita perceraian itu.

Lalu di dalam kenyataannya, saat kehidupan pernikahan meretak dan perceraian tak terelakkan, bagaimanakah sesungguhnya sikap Gereja Katolik terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya? Apakah pasutri yang berpisah dan bercerai masih dapat menerima Komuni? Dan apabila tidak, mengapa? Di Eropa dan negara-negara Barat, ini adalah beberapa hal yang banyak ditanya orang terhadap aturan Gereja Katolik, yang sering didengungkan, dan bahkan di antara umat sendiri banyak keraguan dan luka yang menyakitkan hati nurani. Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi suatu hal yang sangat aktual.

Di dalam wawancara yang dilakukan oleh Avvenire, surat kabar CEI (Konferensi Waligereja Italia) dengan Monsignor Eugenio Zanetti, selaku pemimpin Pengadilan Gerejawi di wilayah Lombardia, Italia dan penanggungjawab dari kelompok “La Casa”, yang di bawah keuskupan Bergamo melakukan bimbingan rohani dan konsultasi kanonik bagi pasutri yang bepisah, bercerai atau menikah kembali secara sipil, artikel ini hendak mengajak umat Kristen dan Katolik di Indonesia untuk mencoba memahami dan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan hangat yang timbul di dalam tema perceraian.

 *Monsignor Zanetti, bagaimanakah sebenarnya kedudukan dari pasutri yang berpisah dan bercerai dihadapan akses kepada sakramen-sakramen?

Seperti yang dijelaskan dengan sangat baik dalam Komisi pelayanan keluarga bagi Gereja di Italia dan di dalam dokumen lainnya. Diperlukan untuk membedakan antara mereka yang berada dalam situasi “perpisahan”, dengan “perceraian”, dan dengan “ikatan sipil yang baru”. Bagi yang berpisah (yang tidak sedang menjalin sebuah hubungan intim baru), terutama bagi mereka yang menderita perpisahan itu sendiri tidak ada hambatan untuk memiliki akses kepada Sakramen Tobat dan Komuni. Namun, jika orang dalam status berpisah itu memiliki tanggung jawab yang besar dan mungkin telah menyakiti pasangan atau anak-anaknya, maka untuk mengakses sakramen-sakramen yang bermanfaat harus melakukan jalan pertobatan dan, jika mungkin, memperbaiki keburukan yang telah dilakukan. Selain itu, tugasnya terhadap anak-anak mereka tidak menjadi berkurang. Jangan lupa bahwa sakramen-sakramen bukanlah tindakan sihir, tetapi melibatkan jalan pertobatan dan iman yang otentik. Jika orang yang berpisah itu, meskipun tidak hidup bersama di luar ikatan pernikahan dengan orang lain (kohabitasi), menjalankan hidup tak bermoral seperti melakukan free-sex, dia tidak berada dalam posisi yang layak untuk menerima sakramen-sakramen.

*Dan bagi mereka yang telah berpisah, dan sekarang dalam status bercerai, apa yang terjadi?

Mari kita bicara sekarang tentang orang-orang yang bercerai, yang belum memulai sebuah perkawinan baru secara sipil atau kohabitasi. Untuk Gereja, pernikahan yang sekali dirayakan dengan sah, adalah untuk selamanya, artinya tidak bisa dihapus oleh kekuatan manusia. Jadi, jika pada beberapa kesempatan dan dalam kondisi tertentu, Gereja dapat mengenali legitimasi perpisahan demi menghindari keburukan yang lebih besar, namun tetap menganggap negatif sebuah tahap perceraian. Jadi jika seseorang telah menempuh perceraian ingin menghapus pernikahannya dan mungkin akibatnya  menyebabkan rasa sakit lebih lanjut dan melukai pasangan atau anak-anak lainnya, untuk memiliki akses kepada sakramen-sakramen, ia harus menunjukkan pertobatan yang tulus dan, sedapat mungkin, menjalankan tindakan perbaikan. Sebaliknya bagi mereka yang menjadi korban perceraian atau yang mengalaminya demi melindungi kepentingan sah mereka sendiri atau anak-anak mereka (tanpa maksud menghina pernikahan itu, dan yang masih dianggap menikah di hadapan Tuhan dan Gereja), tidak ada hambatan obyektif untuk menerima sakramen-sakramen.

*Jadi apa hambatan yang efektif: perceraian itu sendiri atau hidup bersama dengan orang lain (kohabitasi) setelah perceraian?

Bagi mereka yang berpisah atau bercerai, apa yang mencegah akses kepada sakramen-sakramen, selain daripada kondisi moral yang tidak sesuai, adalah kenyataan objektif untuk telah memprakarsai pernikahan baru atau kohabitasi. Pilihan inilah, selain daripada perpisahan atau perceraian, yang menimbulkan kondisi serius yang bertentangan dengan Injil Tuhan tentang cinta-kasih antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat dalam pernikahan.

Sebuah ajaran Kristen yang terus menerus diberikan oleh Gereja Katolik dengan menawarkan kepada manusia sebuah pilihan pernikahan yang satu dan tak terpisahkan, yang setia dan terbuka pada kehidupan demi kebaikan pasangan dan anak-anak: sebuah cinta yang mencerminkan dan menunjukkan kualitas yang sama dari cinta Allah kepada manusia dan yang menemukan di dalam hubungan Yesus dengan Gereja  contoh dan perantaraanNya melalui Gereja. Pernikahan secara agama adalah sebuah realitas yang tak terhapuskan, sama seperti cinta Ilahi bagi manusia yang tak terhapuskan dan kekal.

Siapapun yang memulai sebuah ikatan baru yang bertentangan dengan pilihannya seperti yang ditunjukkan oleh Tuhan dan oleh karenanya masuk ke dalam suatu kondisi obyektif yang disebut tidak teratur. Dan justru  kondisi tak beraturan inilah yang tidak memberikan syarat-syarat yang cukup untuk memiliki akses kepada sakramen-sakramen. Ini tidak berarti memberikan penilaian atas kesadaran hati nurani, yang mana hanya Allah yang dapat melihat. Selain itu, kenyataan untuk tidak memiliki akses kepada sakramen-sakramen bukanlah sebuah indikator mutlak atas pengecualian dari kehidupan Gereja; mereka yang bercerai dan menikah kembali dapat terus melakukan perjalanan iman yang melibatkan dan membuat mereka aktif dalam komunitas gerejawi.

*Seseorang bertanya: Mengapa tidak dapat menerima komuni orang yang, sementara tidak memiliki pernikahan secara agama, namun yang sudah menikah secara sipil dengan orang lain yang telah bercerai?

Rintangan untuk akses kepada sakramen-sakramen, sebagaimana telah disebutkan, adalah pilihan untuk memulai ikatan seperti pernikahan yang tidak didasarkan pada pernikahan secara agama. Jadi orang-orang yang belum menikah, lalu memutuskan untuk memulai sebuah pernikahan sipil atau kohabitasi dengan orang lain yang telah berpisah atau bercerai, dan mengetahui bahwa pasangan mereka itu sudah terikat dalam sebuah pernikahan dan akibatnya mereka tidak dapat melaksanakan suatu pernikahan secara Kristen; tetap  memutuskan untuk memulai ikatan dengannya. Gereja, yang di hadapkan kepada keputusan ini, meskipun tetap menghargai orang-orang itu, bagaimanapun juga harus memberikan pelayanan  kebenaran, yang juga merupakan tindakan amal dalam mengingatkan orang-orang ini tentang konsekuensi dari pilihan mereka itu. Tetapi bahkan orang-orang ini dapat terus membuat perjalanan iman dan kemajuan di dalam lingkungan Gereja.

*Tapi mengapa pembunuh yang bertobat dan mengaku dosa secara teratur dapat menerima komuni, sedangkan orang bercerai yang akhirnya menikah lagi dan membuktikan dirinya sebagai suami dan orang tua yang baik tidak dapat melakukannya?

Penilaian atas kenyataan bahwa seseorang berada baik dalam kondisi obyektif untuk mengakses atau kurang memiliki akses kepada sakramen-sakramen, tidak dimaksudkan sebagai suatu penilaian atas kesadaran hati nuraninya: penilaian ini yang hanya dapat dilakukan oleh Allah. Jadi, berhenti dan membuat perbandingan dengan orang lain sama sekali tidak menguntungkan, sebaliknya kita harus selalu memiliki hati, selain kepada keselamatan kita, juga kepada orang lain, sebagaimana Yesus telah mengajarkan.

Jadi kita tidak perlu menghebohkan diri jika saudara kita yang melakukan kejahatan serius seperti pembunuhan, membuat jalan pertobatan, memeriksa diri dan memperbaiki dirinya secara otentik, menerima pengampunan dari Allah melalui sakramen Pengakuan dosa. Bahkan kepada orang-orang yang hidup dalam situasi pernikahan yang tidak teratur, Yesus mengusulkan sebuah perjalanan tobat; dan tentu saja dengan cara ini terdapat nilainya yaitu suatu komitmen yang serius dalam mengasihi orang-orang terdekat, dalam mendidik anak-anak, dalam berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, bertindak aktif dalam amal dan sosial.

Dan di dalam tugas pelayanan Gereja untuk mengatur kehidupan spiritual, mereka yang tinggal dalam situasi pernikahan tak teratur ini, dapat menikmatinya juga sesuai yang diijinkan oleh kondisi pilihan hidup mereka itu. Jika mereka memutuskan untuk tidak mengubah gaya hidup mereka yang bersifat suami-istri, sehingga bertentangan dengan ajaran Kristen, mereka tidak akan memiliki akses kepada sakramen-sakramen, karena buah dari sakramen-sakramen yang akan diterima memerlukan niat untuk hidup sesuai  ajaran yang ada. Namun bagi mereka, ada cara-cara dan jalan-jalan pertobatan dan persekutuan lain, yang meskipun saat ini tidak sampai pada kepenuhan sakramen, tetapi, cenderung berhadapan dengan Belas kasihan dan cinta Allah.

*Apa yang terjadi jika orang yang bercerai lalu menikah lagi mengakhiri pernikahannya dengan pasangannya yang sudah menkah secara sipil?  Lalu ada lagi, apakah juga dapat menerima komuni, orang yang meskipun berada dalam kondisi seperti dalam pertanyaan sebelumnya, diketahui telah memiliki ikatan luar nikah atau dalam situasi pribadi yang mengilhami skandal dalam komunitas Gereja?

Kita seharusnya tidak menghadapi saudara-saudara kita dengan sikap menghakimi atau mengecam; hal ini karena dari luar tidak selalu memungkinkan untuk mengetahui dan menilai kerumitan kehidupan seseorang. Tetapi, ini tidak berarti meninggalkan semuanya kepada penilaian dan keputusan pribadi atau individualis;  sebaliknya semua orang harus menghadapi dirinya dengan ajaran Gereja dan mengandalkan panduan dari pembimbing rohani yang bijaksana. Kemudian, jika pada suatu saat mereka yang menjalani situasi pernikahan yang tidak teratur memutuskan untuk melanjutkan hidup bersama, tapi tidak melakukan hubungan seksual, atau jika berhenti untuk hidup bersama, ada perpisahan atau perceraian atas pernikahan sipil, atau ada kematian salah seorang pasangan, maka menjadi berkurang halangan obyektif untuk memiliki akses kepada sakramen-sakramen.

Namun, hal itu memerlukan evaluasi dari totalitas kehidupan moral dan agama orang tersebut dan tindakan jalan pertobatan yang efektif, sehingga saat boleh menerima kembali sakramen-sakramen, menempatkan dirinya dalam perjalanan iman yang nyata dan dalam kehidupan menggereja yang dihormati. Dalam semuanya ini, Gereja melihat kasusnya satu per satu  dan memberikan perhatian untuk menghindari perjalanan orang-orang ini menjadi sebuah skandal bagi umat lainnya. Ini berlaku untuk semua orang, (dan bahkan dengan perhatian lebih) bagi mereka yang memegang peranan publik tertentu.

 

4 Comments

  1. Saya adalah orang katolik dan saya sudah berpisah selama 2 tahun sama istri. Saya berpisah dengan istri karena campur tangan bapak mertua. Bagaimana saya harus melakukan pertobatan? Langkah 2x apa yg harus saya lakukan?

    • Saya ikut prihatin atas cobaan pada keluarga Pak Andri yang disebabkan oleh orang ketiga dalam keluarga Bapak. Cobaan ini memang cukup berat bagi kita orang katolik. Bagaimana saya harus melakukan pertobatan dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh Bapak Andri?
      1. Ada keterbukaan dalam keluarga
      2. Saling menerima dan memahami kelebihan dan kekurangannya
      3. Mudah memaafkan
      4. Harus ada yang mengalah demi keutuhan keluarga. Untuk mengalah
      mememang agak berat apalagi Bapak sebagai Kepala Keluarga.
      5. Punya prinsip setiap kali terjadi selisih paham, maksimal dalam waktu
      24 jam harus sudah tidak ada masalah lagi.
      Inilah yang aku lakukan dan berdoa untuk keutuhan keluarga saya. Puji Tuhan, Tuhan selalu memberi jalan yang terbaik

  2. Pak Andri yg baik, saya ikut prihatin dengan kisah Bapak. Iman bertumbuh karena pendengaran akan Firman Tuhan tetapi juga karena diasah lewat berbagai perjuangan iman. Selalu ada pengharapan bagi orang yang beriman, apapun situasinya. Saya percaya kasih Tuhan semakin melimpah untuk Pak Andri. Saran saya sebaiknya bapak menemui pastor paroki setempat untuk membicarakan masalah Bapak, pasti bisa ada jalan untuk rekonsiliasi. Langkah kedua bergabunglah dengan lingkungan umat beriman terdekat anda, apakah lingkungan tempat anda tinggal maupun persekutuan doa yang dekat dengan tempat kerja anda. Mereka pasti dengan senang hati akan mendampingi Bapak dalam masa-masa sulit ini.
    Yang ketiga, tetap teratur hadir dalam Ekaristi karena disitulah proses pemulihan dan penyembuhan terjadi, tanda kehadiran Allah dalam kehidupan kita. Keep in touch pak, saya akan mendoakan Bapak secara khusus selama seminggu ini.

    AMDG
    RA

  3. selamat siang. saya pria 43 tahun. saya katolik dan saya ingin bercerai dengan istri saya. karena sudah tidak ada kecocokan. kami seringkali cekcok. dan kalau sudah marah, saya tidak dikasih uang untuk berangkat kerja. dan masih banyak lain-lainnya. saya sudah tidak tahan lagi. apakah kami bisa bercerai scara katolik? karna stau saya bercerai thdp sipil harus ada surat yang turun dari gereja juga kan karna kami menikah scara katolik. mohon info nya :) trimakasih

Leave a Reply to ratna ariani Cancel reply

Required fields are marked *.