Fiat Voluntas Tua

PENGUMUMAN PERKAWINAN : PENTING BUANGET…!!

| 0 comments

Biasanya pada saat pengumuman, kebanyakan umat menjadikan kesempatan pengumuman sebagai kesempatan “rehat” sejenak atau saatnya pulang duluan. Banyak yang cuek dengan pengumuman. Padahal di balik sekian banyak pengumuman itu ada satu pengumuman yang sangat penting dan wajib diumumkan serta umat punya kewajiban moral untuk memberitahukan hal-hal yang membuat perkawinan calon pasangan gagal atau batal. Namun pengumuman perkawinan sepertinya bagi kebanyakan umat hal biasa, hanya sekedar untuk mengetahui siapa yang akan menikah, soal ada halangan atau tidak bukan urusan umat atau saya. Kebiasaan umat adalah sebelum menikah tidak mau melapor hal-hal yang bisa menggagalkan perkawinan calon pasangan meski mendengarkan nama calon pasangan diumumkan. Namun setelah mereka menikah baru umat mulai meributkan sana-sini. Terus siapa yang salah…???

Pengumuman Perkawinan sebanyak tiga kali dimaksudkan untuk mengetahui apakah perkawinan yang akan dilaksanakan sah (valid) dan layak (licit), adanya keyakinan dan kepastian moral dalam diri Gembala Umat (Imam dan Uskup) bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan tidak layak (KHK. Kan. 1066). Pengumuman perkawinan adalah salah satu cara lain selain Penyelidikan Kanonik untuk mengetahui kebebasan para calon dan halangan-halangan nikah. Artinya pengumuman perkawinan juga merupakan salah satu bentuk Penyelidikan berkaitan dengan kebebasan calon untuk menikah dan halangan-halangan yang membatalkan perkawinan bdk. KHK. Kan. 1067). Dalam hal ini Pengumuman Perkawinan dimaksudkan agar umat memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberitahukan tentang apa yang diketahui oleh umat terhadap calon pasangan hal-hal yang menghalangi perkawinan mereka.

Dalam KHK tahun 1917. Kan. 1022 ditegaskan bahwa cara lain yang ditempuh untuk mencaritahu status bebas (apakah calon itu sudah menikah atau belum, apakah calon itu dijodohkan atau tidak) adalah dengan meminta bantuan umat beriman yaitu melalui pengumuman perkawinan kedua calon.

Kewajiban umat beriman untuk melaporkan halangan, bila mengetahuinya baik sebelum atau sesudah perkawinan kepada pastor paroki atau ordinaris wilayah (bdk. Kan. 1069) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab umat beriman untuk melindungi kesucian perkawinan dan melindunginya dari pelbagai penipuan yang mungkin muncul dari kedua calon (bdk. Kan. 1063). Kewajiban umat beriman untuk mendengarkan pengumuman dan melaporkan hal-hal yang diketahui yang bisa membuat perkawinan tidak sah dan tidak layak adalah ungkapan cinta kasih kepada calon pasangan yang hendak menikah dengan keyakinan bahwa perkawinan yang dilangsungkan secara tidak sah atau tidak layak, pasti akan merugikan baik mempelai yang bersangkutan maupun orang lain.

Kewajiban umat beriman untuk mendengarkan pengumuman perkawinan dan melaporkan hal-hal yang membuat perkawinan tidak sah atau tidak layak adalah bentuk tanggung jawab dan cinta kasih kepada calon pasangan, MAKA MULAI SEKARANG TUNJUKAN TANGGUNG JAWAB DAN CINTA KASIHMU ITU DENGAN SERIUS MENDENGARKAN PENGUMUMAN PERKAWINAN DAN BERANILAH UNTUK MEMBERITAHUKAN KEPADA PASTOR PAROKI ATAU ORDINARIS WILAYAH, HAL-HAL YANG MEMBUAT PERKAWINAN ITU SAH ATU TIDAK, LAYAK ATAU TIDAK.

INGAT PENGUMUMAN PERKAWINAN BUKAN SEKEDAR UNTUK MENGETAHUI SIAPA YANG AKAN MENIKAH, ANAK SIAPA, DARI LINGKUNGAN MANA, TAPI LEBIH DARI ITU UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN MORAL TENTANG STATUS BEBAS CALON PASANGAN. INGAT…INGAT…JANGAN SELALU DAN TERUS MEREMEHKAN ATAU MENCUEKI HAL YANG SEDERHANA SEPERTI PENGUMUMAN PERKAWINAN….!!!

Kewajiban adalah Cinta Kasih

Malam menanti pagi; Rabu: 30 Januari 2013
Lie Jelivan Tuan Kopong  msf

Leave a Reply

Required fields are marked *.