1. Dalam hari studi, 3-4 November 2008, sidang KWI memusatkan perhatian pada “Lembaga Pendidikan Katolik: Media Pewartaan Kabar Gembira, Unggul dan Lebih Berpihak kepada yang Miskin”. Para uskup, utusan Konferensi Pimpinan Tarekat Religius Indonesia (Koptari) dan sejumlah pengelola Lembaga Pendidikan Katolik (LPK) yang hadir, dibantu oleh para narasumber, aktif terlibat dalam seluruh proses tukar-menukar pikiran, pemahaman, dan pengalaman. Keterlibatan itu mencerminkan pula kepedulian dan kesadaran akan arti serta nilai pendidikan, yang dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh LPK sebagai wujud nyata keikutsertaan Gereja dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia (bdk. Pembukaan UUD 1945 alinea 4).
2. Disadari sepenuhnya oleh para peserta sidang, bahwa karya kerasulan pendidikan merupakan panggilan Gereja dalam rangka pewartaan Kabar Gembira terutama di kalangan kaum muda. Dalam menjalankan panggilan Gereja tersebut, LPK mengedepankan nilai-nilai luhur seperti iman-harapan-kasih, kebenaran-keadilan-kedamaian, pengorbanan dan kesabaran, kejujuran dan hati nurani, kecerdasan, kebebasan, dan tanggung jawab (bdk. Gravissimum Educationis, art. 2 dan 4). Proses pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai insani-injili inilah yang membuat LPK itu unggul. Di sinilah, dan di atas nilai-nilai itulah LPK berpijak untuk mempertegas penghayatan iman dan memperbarui komitmen.
3. Sebagai lembaga agama, Gereja mendaku (mengklaim) memiliki tanggung jawab terhadap masalah sosial, terutama yang dialami oleh orang-orang miskin (bdk. KHK 1983, Kanon 794). Dalam bidang pendidikan, tanggung jawab tersebut dalam kurun waktu sekitar lima tahun terakhir ini mengalami tantangan karena pelbagai permasalahan, yang berhubungan dengan cara berpikir, reksa pastoral, politik pendidikan, manajemen, sumber daya manusia, keuangan, dan kependudukan. Tentu saja, cakupan permasalahan ini berbeda-beda menurut daerah dan jenis pendidikan Katolik yang tersebar di seluruh Nusantara. Sidang menyadari bahwa LPK menghadapi pelbagai macam tantangan dan kesulitan. Namun, para penyelenggara pendidikan Katolik harus tetap berusaha meningkatkan mutu dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.
Kesadaran Umat Beriman
4. Dari pengalaman jelaslah, LPK yang dikelola oleh keuskupan, tarekat maupun awam memperlihatkan, bahwa pendidikan Katolik menjadi bagian utuh kesadaran umat beriman (bdk. KHK 1983, Kanon 793). Pada gilirannya, mereka perlu mengambil bagian dalam tanggung jawab keberlangsungan LPK dalam lingkungan hidup mereka. Dalam upaya nyata untuk mengangkat kembali kemampuan LPK, keuskupan-keuskupan dan pengelola LPK lain sudah mengambil langkah nyata, antara lain menggalang dana pendidikan untuk menumbuhkan rasa memiliki di kalangan murid-murid sendiri, orang tua murid, mitra pendidikan, umat dan masyarakat umum. Dengan demikian dikembangkanlah solidaritas dan subsidiaritas dalam lingkungan karya pendidikan.
5. Selain itu, pemerintah juga berperan dalam peningkatan mutu pendidikan dan keterjangkauan pendidikan oleh masyarakat warga. Di sana-sini terjadi kesulitan dalam menerapkan peraturan pemerintah, filosofi pendidikan, dan kebijakan pendidikan yang mengutamakan orang miskin. Kendati demikian, LPK tetap menjalin kerjasama serta komunikasi setara dengan pemerintah, agar fungsi dan peran LPK tetap nyata.
Perubahan yang Diperlukan
6. Untuk setia pada pendidikan yang unggul dan mengutamakan yang miskin, perlu adanya perubahan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pelaksanaan pendidikan. Perubahan itu merupakan keniscayaan bagi LPK, termasuk di dalamnya Komisi Pendidikan Konferensi Waligereja Indonesia (Komdik KWI), Komisi Pendidikan (Komdik) Keuskupan, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Majelis Pendidikan Katolik (MPK), Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK), Perhimpunan Akademi Politeknik Katolik Indonesia (PAPKI), Ikatan Insan Pendidikan Katolik (IIPK), pengurus yayasan, kepala sekolah/direktur/ketua/rektor, guru, orang tua peserta didik, peserta didik, dan seluruh umat, apa pun jabatannya.
7. Betapa mendesaknya suatu perubahan dalam seluruh tingkatan LPK! Perubahan itu mestinya dirancang dengan saksama dan dilaksanakan dengan arif di bawah otoritas uskup sebagai penanggungjawab utama pendidikan Katolik di keuskupannya (bdk. KHK 1983, Kanon 806). Perubahan yang diperlukan di sini antara lain:
- menata ulang pola kebijakan pendidikan,
- meningkatkan kerja sama antar-lembaga pendidikan,
- mengupayakan pencarian dan penemuan peluang-peluang penggalian dana,
- memotivasi dan menyediakan kemudahan bagi para guru untuk meningkatkan mutu pengajaran,
- melaksanakan tata pengaturan yang jelas dan terpilah-pilah,
- merumuskan ulang jiwa pendidikan demi memajukan dan mengembangkan daya-daya insan yang terarah kepada kebaikan bersama,
- memperbarui penghayatan iman dan komitmen.
8. Perubahan-perubahan tersebut tidak dapat diserahkan hanya kepada salah satu pihak saja. Oleh karena itu, sidang menghendaki agar perubahan itu merupakan tanggung-jawab dan dikerjakan bersama di bawah pimpinan uskup. Dengan demikian, kunci perubahan adalah pembaruan komitmen atas panggilan dan perutusan Gereja demi tercapainya generasi muda yang cerdas, dewasa dan beriman melalui LPK (bdk. Gravissimum Educationis, art. 3).
Harapan dan Ucapan Terima Kasih
9. Pesan pastoral ini hendaknya mengilhami semua pihak yang terlibat dalam LPK di seluruh Nusantara untuk mencari dan menemukan jalan terbaik bagi LPK di masing-masing keuskupan di bawah pimpinan uskupnya. Mengingat fungsi strategis dan pentingnya LPK dalam kerangka perwujudan tugas perutusan Gereja, kami para uskup sepakat, bahwa KWI akan menulis Nota Pastoral tentang Pendidikan. Nota Pastoral ini dimaksudkan selain untuk mendorong tanggung jawab bersama dalam pendidikan, juga untuk menguraikan lebih rinci hal-hal yang berkaitan dengan LPK.
10. Mengingat dan mempertimbangkan seluruh dinamika hari studi ini, kami para uskup dengan tulus menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang peduli pada dan terlibat dalam LPK, khususnya:
- Para guru yang telah bekerja dengan penuh dedikasi;
- Orang tua yang tetap mempercayakan pendidikan anak-anak mereka pada LPK;
- Umat (warga masyarakat) yang penuh perhatian terhadap pendidikan;
- Lembaga-lembaga Pendidikan Katolik yang benar-benar mengutamakan kalangan yang miskin.
Seraya berdoa, kami berharap semoga kehadiran LPK semakin mempertegas sikap Gereja Katolik untuk mengambil bagian dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, yang pada gilirannya menjadi kabar gembira bagi semua.
Semoga Tuhan memberkati usaha baik kita semua.
Jakarta, 11 November 2008
Konferensi Waligereja Indonesia
Mgr. Martinus D. Situmorang, OFM.Cap. K e t u a |
Mgr. A.M. Sutrisnaatmaka, M.S.F. Sekretaris Jenderal |